Syarat dan Ketentuan Jasa Titip Pihak ke 3

Layanan Jasa Titip Pihak ke 3 adalah Layanan yang dibuat untuk membantu Pihak Rokku Shop dalam mengirim barang - barang yang kami kumpulkan di Jepang ke Indonesia. Layanan ini adalah kerjasama antara kedua belah pihak dalam jangka 1 kali pengiriman. Jika, Pihak ke 3 (Pengirim Barang) ingin membawa barang kami dalam jangka panjang maka akan dibuat sebuah kesepakatan kerja sama yang disebut dengan Program Mitra Bisnis, Baca selengkapnya disini.

Tujuan dari Layanan ini tidak lain adalah untuk membantu mengirimkan barang - barang kami ke indonesia dan membantu para pihak pelanggan untuk merasakan Produk - Produk dari Jepang.

Ruang Lingkup Kerjasama

  • Pihak ke 3 hanya mempunyai izin untuk mengirimkan barang - barang yang telah kami siapkan ke warehouse Indonesia.

  • Layanan yang diberikan oleh kami akan berpindah tanggungjawab ke Pihak ke 3 setelah barang sampai ke Tempat Pihak ke 3.

  • Semua pengiriman harus memberikan konfirmasi - konfirmasi yang valid berupa Foto, Video, atau Dokumen - Dokumen Lainnya (Yang bersangkutan dengan Pengiriman).

*Kami akan memberikan Bonus Layanan Kepada Pihak ke 3 jika Layanan yang diberikan sesuai dengan yang kami harapkan sebagaimana di tuliskan pada Ruang Lingkup Kerjasama.

Syarat Menjadi Pihak ke - 3 adalah sebagai berikut :

  • Pihak ke - 3 harus menyetujui perihal Kebijakan dan Regulasi dari Layanan yang kami berikan.

  • Pihak ke - 3 akan mengisi Formulir yang kami siapkan dan dengan sadar dan paham bahwa kepentingan Regulasi adalah kunci utama dalam bekerja sama.

  • Semua hal - hal yang berkaitan dengan Dokumentasi Pribadi akan digunakan untuk kepentingan pengawasan dan pengaman atau bisa disebut dengan Jaminan Nyata bahwa Anda benar - benar siap menjadi Pihak ke - 3 kami.